ST011
Karakteristik Produk
Manfaat Produk
- Potensi keuntungan lebih dimana Nasabah memiliki kesempatan untuk mendapatkan imbalan/kupon yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito berjangka pada umumnya.
- Alternatif investasi Nasabah untuk diversifikasi portofolio yang memiliki potensi risiko kerugian yang lebih kecil, karena pelunasan dan pembayaran imbalan/kupon Sukuk Tabungan seri ST011 sampai jatuh tempo dijamin oleh Undang-undang.
- Nasabah berpotensi memperoleh keuntungan (capital gain) apabila dilakukan penjualan dengan harga diatas harga pembelian pada saat sebelum jatuh tempo, dengan memperhitungkan biaya transaksi dan perpajakan yang berlaku.
- Nasabah mendapatkan manfaat dengan penerimaan imbalan/kupon secara reguler setiap periodenya sampai dengan jatuh tempo.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
- Sesuai dengan Prinsip Syariah dengan menggunakan akad ijarah (asset to be leased).
Risiko Produk
Penempatan investasi dalam produk Sukuk Tabungan ini mengandung risiko-risiko termasuk namun tidak terbatas pada risiko-risiko yang diuraikan dibawah ini. Nasabah bertanggungjawab mengidentifikasi dan menyetujui setiap risiko yang berlaku baginya dalam berinvestasi.
- Risiko Gagal Bayar/Wanprestasi (default risk)
Potensi kerugian apabila tidak terpenuhinya pembayaran kupon dan pokok pada saat jatuh tempo. Risiko ini tidak akan terjadi karena berdasarkan undang-undang ST011 dijamin pembayarannya oleh Pemerintah Indonesia. - Risiko Pasar (market risk)
Potensi kerugian akibat faktor kinerja pasar keuangan seperti perubahan suku bunga dan kondisi politik yang tidak stabil. Investasi ST011 menguntungkan karena lebih tinggi dari bunga deposito. - Risiko Likuiditas (liquidity risk)
Ini adalah keadaan dimana investor tidak dapat menarik produk investasinya dengan cepat. Dengan berinvestasi di ST011, Investor dapat menggunakan fasilitas Early Redemption (Maksimal 50% pada tenor pertengahan).
Mekanisme Pembelian ST011
- Pembelian selama masa penawaran
Tiap instrumen memiliki periode masa penawaran, ST011 hanya dapat dibeli pada masa penawaran tanggal 3-29 November 2023. - Pencatatan SBN atas nama investor
Satu minggu setelah masa penawaran berakhir pada tanggal Settlement, Kemenkeu akan melakukan pencatatan surat berharga milik Investor. - Pengiriman surat kepemilikan
Paling lambat dua minggu setelah pencatatan (tanggal Settlement), surat kepemilikan akan diterima oleh Investor melalui e-mail yang terdaftar. - Pembagian kupon imbal hasil rutin
Kupon yang sudah dipotong pajak akan langsung dikirimkan ke rekening Investor rutin tiap bulannya hingga jatuh tempo selama 2 tahun atau 4 tahun. - Jatuh tempo
Pada tanggal jatuh tempo, sisa kepemilikan dan imbal hasil yang tersisa otomatis dikirimkan ke rekening Investor.